Harga emas Antam, yang bisa dipantau langsung lewat laman Logam Mulia, tetap stabil di angka Rp1.568.000 per gram pada Senin (13/1). Harga ini sudah bertahan dua hari berturut-turut sejak Sabtu (11/1). Jadi, bagi kamu yang lagi ngincer beli emas, ini mungkin saat yang pas karena harganya stabil.
Bukan cuma harga beli yang stabil, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tetap di Rp1.414.000 per gram. Tapi perlu diingat, transaksi jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Jadi, kalau kamu berencana jual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
PPh 22 untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 1,5% dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, jadi jangan kaget ya kalau nominal yang diterima sedikit lebih kecil.
Berikut Daftar Harga Emas Batangan Pecahan Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp834.000
- Emas 1 gram: Rp1.568.000
- Emas 2 gram: Rp3.076.000
- Emas 3 gram: Rp4.589.000
- Emas 5 gram: Rp7.615.000
- Emas 10 gram: Rp15.175.000
- Emas 25 gram: Rp37.812.000
- Emas 50 gram: Rp75.545.000
- Emas 100 gram: Rp151.012.000
- Emas 250 gram: Rp377.265.000
- Emas 500 gram: Rp754.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.508.600.000
Sama seperti harga jual, harga beli emas batangan juga dikenakan potongan pajak PPh 22. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Dan setiap transaksi pembelian emas batangan pasti disertai bukti potong PPh 22.
Jadi, bagi yang ingin membeli atau menjual emas batangan, pastikan kamu sudah tahu tentang pajak-pajak ini, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































