Mulai tahun ini, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun pada tahun 2019 dan kini bertambah setiap tiga tahun sekali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pada periode 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia akan menjadi 59 tahun. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Berdasarkan aturan ini, pada 2024, usia pensiun pekerja Indonesia akan tetap 58 tahun, dan terus bertambah hingga mencapai usia maksimal 65 tahun pada tahun 2043.
Perubahan usia pensiun ini juga berdampak pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun, yang berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, dipengaruhi oleh batas usia pensiun tersebut.
Menurut Pasal 18 Peraturan Pemerintah ini, manfaat pensiun minimum yang diterima adalah Rp300 ribu per bulan, dengan batas maksimal Rp3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun ini akan disesuaikan setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































