Buat kamu yang sedang berpikir untuk membeli atau menjual emas, ada kabar baru nih! Harga emas Antam, yang bisa kamu pantau lewat situs Logam Mulia, mengalami kenaikan pada hari Jumat kemarin. Harga emas per gram naik Rp8.000, dari Rp1.520.000 menjadi Rp1.528.000 per gram. Jadi, kalau kamu berniat menambah koleksi emas batangan, harga terbaru ini bisa jadi pertimbangan.
Harga Jual Kembali Emas Batangan
Selain harga beli yang naik, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut merangkak naik. Kini, harga buyback emas batangan di angka Rp1.378.000 per gram. Tentu saja, ada aturan pajak yang harus diperhatikan. Penjualan emas batangan yang kamu lakukan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berapa besarnya pajak ini? Kalau kamu pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan sebesar 1,5%. Sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, pajaknya lebih tinggi, yaitu 3%. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, jadi sebaiknya perhitungkan baik-baik!
Baca juga: Harga Air PAM Jaya Naik Mulai 1 Januari 2025
Harga Pecahan Emas Batangan
Buat kamu yang tidak ingin membeli dalam jumlah besar, Logam Mulia juga menawarkan berbagai pecahan emas batangan dengan harga yang berbeda. Berikut harga emas batangan per Jumat yang bisa kamu jadikan referensi:
- 0,5 gram: Rp814.000
- 1 gram: Rp1.528.000
- 2 gram: Rp2.996.000
- 3 gram: Rp4.469.000
- 5 gram: Rp7.415.000
- 10 gram: Rp14.775.000
- 25 gram: Rp36.812.000
- 50 gram: Rp73.545.000
- 100 gram: Rp147.012.000
- 250 gram: Rp367.265.000
- 500 gram: Rp734.320.000
- 1.000 gram: Rp1.468.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Jangan lupa juga, saat membeli emas batangan, kamu akan dikenakan pajak pembelian. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika kamu memiliki NPWP. Tapi, kalau kamu tidak punya NPWP, pajaknya naik menjadi 0,9%. Tenang, setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, jadi semuanya tercatat dengan rapi.
Jadi, meski harga emas terus bergerak naik, kamu tetap harus cermat memperhitungkan pajak yang dikenakan. Dengan memahami aturan dan harga terkini, kamu bisa memaksimalkan investasi emas batangan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































