Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

Airlangga Hartarto Jelaskan Dasar Kenaikan UMP 6,5% pada 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan ini didasarkan pada dua faktor utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam keterangannya di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, pada Senin (2/12), Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dengan seksama sebelum menetapkan angka tersebut.

- Advertisement -

“UMP 2025 an landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kataya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Selain itu, biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha juga menjadi pertimbangan utama. Biaya tenaga kerja ini berbeda-beda antar sektor, di mana pada sektor padat karya bisa mencapai 30% dari total pengeluaran perusahaan, sementara pada sektor non-padat karya, biaya tersebut berada di bawah 15%.

- Advertisement -

Pemerintah juga telah mengkaji struktur biaya di berbagai sektor untuk memastikan kebijakan yang diambil seimbang dan adil bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di tiap sektor,” katanya.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP untuk 2025 akan mencapai 6,5%, angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun ini yang hanya sebesar 3,6%. Keputusan ini diambil setelah adanya diskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan pimpinan buruh di dalam rapat terbatas yang digelar pada Jumat (29/11).

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo.

- Advertisement -

Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.

Namun, buruh tidak puas dengan kenaikan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Prabowo.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengatakan kenaikan 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh saat ini di mana harga barang melonjak.

“Kalau disampaikan apakah sesuai kondisi buruh saya katakan tidak sesuai. Kecuali pemerintah menurunkan harga sembako, harga pangan. Itu diturunkan dulu, kalau itu diturunkan misal 20 persen, maka angka 6,5 persen itu bisa mengangkat daya beli,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).

“Jadi 6,5 persen enggak bikin happy pekerja buruh, harapan kami lebih dari itu,” imbuhnya.

Mirah mengatakan secara psikologis ketika terjadi kenaikan upah maka akan diikuti kenaikan harga barang dan biaya transportasi. Karena itu, pemerintah katanya harus terlebih dahulu menurunkan harga barang.

“Kalau itu tidak dilakukan maka angka 6,5 persen dalam kondisi seperti ini ya agak berat,” katanya.

Segendang sepenarian dengan buruh,

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan dasar hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025.

Para pengusaha menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP tahun depan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

Para pengusaha menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP tahun depan.

“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img