Sri Mulyani Usulkan PMN Rp6,1 Triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi

InfoEkonomi.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp6,1 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah. Pengajuan PMN ini diambil dari Cadangan Pembiayaan Investasi yang tercantum dalam UU APBN 2024.

Empat BUMN yang akan menerima suntikan modal tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), dan PT Hutama Karya (HK). Selain itu, Bank Tanah juga menjadi salah satu penerima suntikan modal ini.

- Advertisement -

“Cadangan Pembiayaan Investasi yang di dalam UU APBN 2024 sebesar Rp13.676 miliar (Rp13,67 triliun). Pada hari ini kami mengajukan penggunaannya hanya sebesar Rp6.100 miliar (Rp6,1 triliun),” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (1/7).

Sri Mulyani merinci, pengajuan PMN untuk KAI sebesar Rp2 triliun, INKA Rp965 miliar, PELNI Rp500 miliar, Hutama Karya Rp1 triliun, dan Bank Tanah Rp1 triliun.

- Advertisement -

“Serta ada untuk pembiayaan investasi cadangan pembiayaan ini kami melakukan alokasi kewajiban penjaminan. Ini karena pemerintah sering memberikan penjaminan dan dalam hal ini kita menyediakan atau mencadangkan dan untuk penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call, ini Rp635 miliar,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan, PMN untuk KAI akan digunakan untuk belanja modal retrofit dan pengadaan set KRL. PMN untuk Hutama Karya sebesar Rp1 triliun akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada ruas Palembang-Betung. Sementara itu, PMN untuk INKA sebesar Rp965 miliar akan digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.

Rionald menyatakan, suntikan modal sebesar Rp500 miliar untuk PELNI akan digunakan sebagai tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru, guna peremajaan armada kapal PELNI. Sementara PMN Rp 1 triliun untuk Bank Tanah akan digunakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.

Untuk PMN ke bank tanah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie F.P menolak memberikan persetujuan PMN untuk Badan Bank Tanah. Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak mendengarkan keputusan Komisi XI DPR terdahulu yang menolak pemberian PMN untuk Bank Tanah. “Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” kata Dolfie.

- Advertisement -

Keuangan mengusulkan pemberian PMN tunai kepada Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pemberian PMN nontunai berupa 6 bidang tanah senilai Rp 265 miliar kepada Bank Tanah. Mendengar penolakan dari Dolfie, Sri Mulyani mengatakan pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perintah itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tentang 2021 tentang pemberian modal awal. “Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan berdasarkan informasi dari bawahannya, pemberian PMN untuk Bank Tanah sudah didalami dengan Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan terlepas dari keputusan Komisi XI, pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat UU. “Kami menganggap bahwa PMN tersebut bisa dieksekusi,” ujarnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img