InfoEkonomi.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia mengalami defisit sebesar Rp77,3 triliun pada semester I-2024, setara dengan 0,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta hari ini.
“Sampai dengan semester I-2024, defisit APBN masih terjaga sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34 persen PDB, dengan keseimbangan primer masih mencatatkan surplus sebesar Ro162,7 triliun,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin.
Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara turun 6,2 persen secara year-on-year (yoy), mencapai Rp1.320,7 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat hanya sebesar Rp1.028 triliun, turun 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ia menjelaskan penurunan ini terutama disebabkan oleh harga komoditas yang menurun, seperti batu bara dan minyak sawit mentah, yang mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan Badan (PPh Badan) yang turun 35,5 persen yoy.
Di sisi lain, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) juga mengalami penurunan sebesar 11 persen yoy, meskipun secara bruto tanpa restitusi masih tumbuh positif 9,2 persen yoy, seiring dengan masih kuatnya aktivitas ekonomi domestik yang tercermin pada pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024 sebesar 5,11 persen.
Sementara itu pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp288,4 triliun atau turun 4,5 persen yoy. Penurunan PNBP terutama disebabkan turunnya penerimaan sumber daya alam (SDA) karena melemahnya harga komoditas dan kurang optimalnya lifting gas.
Penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan tumbuh positif 41,8 persen seiring dengan membaiknya kinerja badan usaha milik negara (BUMN).
Berbeda dengan kinerja pendapatan negara yang melandai, belanja negara tercatat meningkat 11,3 persen yoy mencapai Rp1.398 triliun.
“Peningkatan belanja negara tersebut terutama terkait peran APBN sebagai shock absorber untuk antisipasi gejolak global, melindungi daya beli masyarakat, serta tetap mendukung berbagai prioritas agenda pembangunan nasional,” ujar Menkeu.
Komponen Belanja Pemerintah Pusat (BPP) mencapai Rp997,9 triliun atau tumbuh 11,9 persen yoy, yang juga mencakup belanja yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat senilai Rp762,1 triliun atau 76,4 persen BPP.
Di samping itu, penyelenggaraan pemilu, kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), pemberian tunjangan hari raya (THR) dengan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen, serta program bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pada semester I turut berperan dalam peningkatan belanja negara.
Sejumlah pos belanja negara juga turut terkerek akibat depresiasi rupiah, khususnya subsidi dan kompensasi energi.
Bendahara Negara menyampaikan, di tengah dinamika global yang kurang kondusif, defisit anggaran hingga akhir 2024 diperkirakan akan berada pada level 2,7 persen PDB, melebar dari target APBN 2024 yang sebesar 2,29 persen PDB.
Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp2.802,5 triliun atau tumbuh 0,7 persen yoy, utamanya dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang terjaga dan positif, implementasi reformasi perpajakan, peningkatan dividen BUMN, serta peningkatan layanan kementerian/lembaga (K/L).
Sementara itu belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.412,2 triliun atau 102,6 persen dari pagu APBN 2024, seiring dengan peran APBN sebagai shock absorber untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan, melindungi daya beli dan mendukung pencapaian target-target prioritas pembangunan nasional.
Strategi pembiayaan anggaran, yang tercatat mencapai Rp168,0 triliun atau 32,1 persen APBN per semester I-2024, diupayakan untuk tetap efisien. Hal itu dilakukan melalui penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di tahun 2024 sehingga mengurangi kebutuhan penerbitan surat berharga negara (SBN).
“Hal ini diharapkan akan tetap dapat menjaga stabilitas makro, khususnya pergerakan nilai tukar dan imbal hasil (yield) SBN,” tutur Menkeu.
Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul “Menkeu APBN Defisit Rp773 Triliun Pada Semester I-2024“





























