Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

InfoEkonomi.ID – PT Jasa Raharja, memastikan 12 korban kecelakaan yang melibatkan tiga, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58 baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

“Saat ini kami masih menunggu hasil identifikasi korban oleh petugas, tapi sementara terdapat 12 orang korban. Nanti setelah terindentifikasi dan terverifikasi secara lengkap kami akan kordinasi dengan seluruh cabang dimana identitas tersebut berasal. Santunan akan segera diberikan” ungkap Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

- Advertisement -

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

- Advertisement -

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materiel pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. “Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tapi semoga bukti negara hadir ini dapat mengurangi kesedihan keluarga,” kata Dewi.

- Advertisement -

Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Dengan terindentifikasinya 11 jenazah korban kecelakaan lalu lintas itu, maka 12 orang korban telah rampung teridentifikasi.

Ke-11 korban kecelakaan yang telah berhasil teridentifikasi, yakni

1. Eva Daniawati, Perempuan, 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan deoxyribo nucleic acid (DNA). DNA merupakan molekul yang memuat seluruh instruksi genetik yang dibutuhkan oleh semua organisme dalam seluruh siklus hidupnya.

2. Sendi Handian, Laki-Laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

3. Aisya Hasna Humaira, Perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA

4. Azfar Waldan Rabbani, Laki-Laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

5. Ukar Karmana, Laki-Laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

6. Zihan Windiansyah, Laki-Laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

7. Jasmine Mufidah Zulfa, Perempuan, 10 Tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA

8. Nina Kania, Perempuan, 31 Tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti

9. Ahim Romansah, Laki-Laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

10. Rizki Prastya, Lak-Laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA

11. Muhamad Nurzaki, Laki-Laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Tiga kendaraan

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa nomor polisi B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios. Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.

Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas atas tujuh orang laki-laki dan lima orang perempuan. Sementara dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka. Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Ruang Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img