Kementerian BUMN Sebut Komisaris yang Telah Mundur Boleh Kampanye

InfoEkonomi.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengumumkan bahwa komisaris BUMN yang memilih untuk mengundurkan diri tidak akan dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik seperti kampanye.

Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Jumat, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menegaskan bahwa mereka menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris, karena pengunduran diri merupakan hak setiap individu yang menjabat di BUMN.

- Advertisement -

“Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,” ujar Tedi yang dilansir dari ANTARA.

Tedi menyampaikan, BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

- Advertisement -

Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.

Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

“Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri,” kata Tedi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.

- Advertisement -

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img