InfoEkonomi.ID – PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth), sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus melakukan inovasi produk dan layanan dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan asuransi kesehatan.
Terbaru, Mandiri Inhealth telah meluncurkan produk asuransi kesehatan individu yaitu Mandiri Inhealth MyCare Ultimate (MyCare Ultimate), pada perayaan ulang tahun yang ke-15.
Menurut pihak manajemen dalam siaran pers, Minggu (08/10/2023), Mandiri Inhealth MyCare Ultimate adalah Produk Asuransi Kesehatan Individu yang dirancang untuk menyediakan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan berupa koordinasi manfaat dengan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Produk MyCare Ultimate dihadirkan untuk seluruh masyarakat Indonesia dalam mengoptimalkan layanan kesehatan yang berkoordinasi manfaat dengan Program JKN, berupa pemberian manfaat kenaikan atau Top Up Kelas rawat inap 1 (satu) tingkat di atas hak kelas rawat inap JKN, santunan rawat inap (Hospital Income), santunan harian rawat inap (Hospital Cash Plan), layanan evakuasi dan repatriasi medis, ambulans serta manfaat tambahan lainnya yaitu santunan meninggal dunia atau kecelakaan.
Sebagaimana diketahui, bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dipertegas dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang “mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” dan Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, juga diamanatkan bahwa setiap Peserta JKN yang menginginkan pelayanan Rawat Inap yang lebih tinggi dari haknya diperkenankan untuk membayar selisih biaya perawatan baik oleh Peserta/Pemberi kerja dan atau Asuransi Kesehatan, dilansir dari Investor.id

































