OJK Catat Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp126 Triliun

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai angka Rp126 triliun bahkan bisa lebih besar lagi. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, seperti dikutip Antara, kemarin.

“Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim,” kata Sarjito.

- Advertisement -

Ia memerinci, kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp1,4 triliun pada tahun 2018, sebesar Rp4 triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp5,9 triliun pada tahun 2020, sebesar Rp2,54 triliun pada tahun 2021, serta senilai Rp112,2 triliun pada tahun 2022.

Adapun penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi. Sarjito membeberkan, terdapat lima ciri-ciri investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

- Advertisement -

Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi. Ciri keempat yakni klaim tanpa risiko.

Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

“Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja,” tegasnya.

Disamping itu, OJK juga mencatat terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Pengaduan tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.

- Advertisement -

“Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan,” katanya.

Ia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.

Secara perinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada bulan Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan, 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada bulan Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan, serta 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada bulan Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan. Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada bulan April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan, serta 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan.

Pada periode 1-29 Mei 2023, pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 110 pengaduan, disusul DKI Jakarta 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan, dan provinsi lainnya 124 pengaduan.

Sarjito menyebutkan pada periode tersebut entitas yang diadukan pada pinjol ilegal yakni bernama Abadi Dana sebanyak 25 pengaduan, Kami Kas 23 pengaduan, Tunai Kilat 21 pengaduan, serta Pinjam Duit dan Super Cash masing-masing 14 pengaduan.

Isi pengaduan seluruh entitas pinjol ilegal tersebut yakni ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror atau intimidasi, serta penagihan tanpa meminjam.

Sumber: Neraca.co.id

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img