InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan kapabilitas pengawasan agar terintegrasi dengan teknologi (supervisory technology) supaya penggunaan teknologi untuk pengawasan bisa menyeimbangkan inovasi teknologi yang digunakan pelaku jasa keuangan.
Hal tersebut diungkap Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Bernard Wijaya dalam paparan materinya bertema “Penguatan Pengawasan Perilaku Sektor Jasa Keuangan di Era Digital” dalam acara Webinar Nasional Info Ekonomi – Financial Forum 2023.
“Ketika inovasi berjalan lebih cepat dari regulasi, pengawasan dan perlndungan konsumen maka yang terjadi adalah industri yang berjalan tanpa rambu-rambu. Hal ini rawan memicu kehadiran entitas jasa keuangan digital yang ilegal dan tak beretika yang bisa merugikan konsumen,” papar Bernard Wijaya.
Dirinya mengatakan, kehadiran dan kecepatan pertumbuhan inovasi keuangan digital perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan, regulasi dan upaya perlindungan konsumen. “Tidak terwujud keseimbangan adalah tidak ideal dan merugikan, baik bagi konsumen maupun penyelenggara jasa keuangan digital,” imbuh Bernard yang hadir sebagai pembicara dalam event yang digelar InfoEkonomi.ID dan TRAS N CO Indonesia, Rabu (12/04).
Bernard memaparkan pertumbuhan pengguna internet yang meningkat tajam di Indonesia (tak kurang dari 200 juta pengguna) telah membuat pelaku usaha jasa keuangan (PJUK) berlomba-lomba mengeluarkan produk dan layanan jasa keuangan berbasis digital yang mau tak mau harus diimbangi dengan edukasi yang baik kepada konsumen industri jasa keuangan terkait layanan keuangan digital.
Sayangnya, hal itu tidak diimbangi dengan literasi digital yang rendah berkisar 3,49 (skala 1-5) atau hanya sebesar 62 persen. “Indonesia terendah di ASEAN yang rerata mencapai 70 persen. Ini membuat Indeks Literasi Keuangan Indonesia sebesar 49,68 persen memiliki gap yang cukup besar bila dibandingkan dengan Indeks Inklusi Keuangan Indonesia yang mencapai 85,10 persen, atau terdapat gap sebesar 35,42 persen. Jelas, tantangan pengawasan market conduct dan perlindungan konsumen di era digital ini semakin besar,” terang Bernard.
Atas dasar itulah, OJK terus mengembangkan supervisory technology dengan membuat berbagai strategi perlindungan konsumen di era digital ini.
Usai Webinar Nasional Info Ekonomi – Financial Forum 2023 tersebut acara kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Awarding Ceremony 3rd Top Digital Corporate Brand Award 2023 Special Achievement For Financial Industry.
Dalam ajang apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri keuangan ini, InfoEkonomi.ID bersama TRAS N CO Indonesia memberikan penghargaan kepada 13 perusahaan lingkup bank, asuransi, pembiayaan, syariah dan unit usaha syariah serta fintech lending yang dinilai berhasil membangun corporate brand mereka di ranah digital.
Para peraih penghargaan tersebut adalah:
- Kategori Bank: Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Kalsel.
- Kategori Syariah dan Unit Usaha Syariah: Bank Syariah Indonesia, Unit Usaha Syariah Bank DKI dan Bank Kalsel Syariah.
- Kategori Asuransi: BNI Life Insurance, Mandiri AXA General Insurance dan Great Eastern Life Indonesia.
- Kategori Pembiayaan: Toyota Astra Financial Services, Mandiri Tunas Finance dan Maybank Finance.
- Kategori Fintech Lending: Investree.
































